Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan pencantuman klausula baku. Dalam pelaksanaannya BPSK mengalami kendala, karena tidak ada aturan pelaksanaannya. Tanggung jawab pengawasan tanpa disertai kekuatan untuk menindak sangat tidak memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat melengkapi aturan pendukung dari pengawasan pencantuman klausula baku dan wewenang pemberian sanksi oleh BPSK. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yuridis, yang membahas mengenai mekanisme pengawasan Pencantuman Klausula Baku oleh BPSK dan tindak lanjut BPSK apabilapelanggaran terhadap ketentuan pencantuman klausula baku dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.Adapun hasil penelitian ini yaitu bahwa untuk memaksimalkan fungsi pengawasan oleh BPSK, perlu ada suatu pedoman khusus yang dapat dijadikan pegangan dan acuan oleh BPSK untuk melaksanakan tugasnya khususnya pengawasan klausula baku.
Copyrights © 2020