Majelis Hakim menolak Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 6/Pdt-Sus.Pailit/2023/PN Mdn dengan alasan karena tidak terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU yang mengakibatkan setelah putusan diambil, menyebabkan permasalahan utang dan penagihan utang antara debitur dan kreditur belum juga menemukan penyelesaiannya, sehingga timbul pertanyaan-pertanyaan lain, diantaranya yaitu bagaimana kedudukan debitur dan kelanjutan pembayaran hutang pihak termohon pailit kepada pemohon pailit. Permasalahan di atas diteliti dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case appoarch). Jenis dan sumber data antara lain: bahan primer yaitu KUHPerdata dan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Hutang Nomor 37 Tahun 2004, bahan sekunder berupa buku dan majalah, serta bahan non hukum berupa KBBI. Teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka dan studi kasus. Teknik analisis data menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama yaitu ditolaknya suatu putusan dalam perkara pailit tidak menyebabkan kedudukan debitur berubah, sehingga debitur tetap memiliki kewenangan dalam melakukan perbuatan pengalihan dan pengurusan kekayaannya, asalkan hal itu tidak merugikan kreditur. Permasalahan kedua, Akibat hukum objek perkara pailit yang berada di pihak ketiga terhadap pembayaran utang adalah debitur masih memiliki kewajiban dalam membayar hutang kepada kreditur namun kreditur tidak dapat mengeksekusi objek jaminan yang berada di pihak ketiga untuk membayar utang debitur pailit.
Copyrights © 2022