Cilok adalah makanan yang terbuat dari tepung kanji yang berbentuk bulat. Boraks adalah suatu senyawa yang berbentuk kristal berwarna putih, senyawa kimia dengan nama natrium tetraborate. Uji halal karena sesuai dengan Fatwa MUI No. 43 Tahun 2012. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah cilok yang dijual di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mengandung boraks. Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif jenis eksperimental menggunakan uji Spektrofotometri UV-Vis, untuk uji kualitatif menggunakan uji nyala api, dan uji kertas tumerik dengan pengambilan sampel secara purposive sampling yang di mana pengambilan sampel dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini yaitu untuk uji kualitatif boraks pada 12 sampel menunjukkan hasil negatif mengandung boraks. Pada uji kuantitatif menggunakan spektrofotometri UV-Vis didapat regresi linier y = 0,0233x + 0,4146, sehingga dapat dilakukan untuk penentuan kadar boraks pada sampel. Uji kuantitatif diperoleh hasil negatif. Uji kehalalan untuk cilok di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah terverifikasi halal.
Copyrights © 2024