Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2016 merupakan tolak ukur dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran terkait penerapan standar pelayanan kefarmasian di apotek yang ada di Kota Bandar Lampung. Studi merupakan penelitian survei menggunakan kuesioner dengan metode deskriptif kuantitatif. Sampel ditentukan dengan teknik stratified random sampling. Jumlah minimum sampel dihitung berdasarkan rumus slovin dengan kelonggaran ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan sampel yang ditolerir sebesar 0,1. Hasil penelitian memperoleh sebanyak 124 sampel dari 124 apotek di 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung yang memenuhi kriteria inklusi dan eksklusi. Analisis memperlihatkan 25% apotek dimiliki oleh apoteker. Golongan obat yang banyak dibeli oleh pelanggan adalah analgesik 32,06%, antipiretik 22,14% dan antibiotik 16,79%. Pelaksanaan penerapan standar pelayanan kefarmasian apotek setiap komponen mencapai lebih dari 70%, kecuali untuk sub-komponen home care (56,5%), monitoring efek samping obat (46%), medication record (47,6%) dan penilaian kepuasan pelanggan (58,1%). Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagian besar penerapan standar pelayanan kefarmasiaan di Apotek di Kota Bandar Lampung baik tetapi pelaksanaan pelayanan didominasi oleh tenaga non-apoteker.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024