Dalam membahas terkait penegakan hukum berdiriya organisasi serikat pekerja / buruh tentunya harus mempunyai landasan hukum. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja merupakan perkembangan pemikiran yang berasal dari Pasal 28 Huruf C, E, G, H, dan I Undang-Undang Dasar 1945, Seiring dalam perkembangannya, terdapat banyak perusahaan dan pemilik perusahaan yang melakukan penolakan terhadap berdirinya serikat pekerja. Focus topik masalah pada penelitian ini bagaimanakah ancaman perdata maupun pidana serta penerapannya bagi pemimpin perusahaan yang menolak pendirian Serikat Pekerja dan apakah upaya penegakan hukum bagi pelaku pemimpin perusahaan yang penolakan pendirian serikat pekerja sudah efektif.Selanjutnya dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian yuridis normatif merupakan suatu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder. Tujuan pokok penelitian ini adalah bagaimana suatutindakan ancaman pidana atau perdata bisa dikenakan bagi pemimpin perusahaan terhadap penolakan pendirian Serikat Pekerja, terdapat pada pengaturannya Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, namun dalam proses hukum acaranya masih terdapat kekosongan, mengenai kewenangan pihak yang melakukan penyidikan dan nomor registrasi dari Badan Pengawasan obat dan Upaya penegakan hukum bagi pelaku pemimpin perusahaan yang melakukan penolakan pendirian Serikat Pekerja, masih minim di Indonesia, upaya pemidanaan terhadap pemimpin perusahaan yang melakukan penolakan pendirian Serikat Pekerja, diketahui sejak tahun 2011 hingga tahun 2016 setiap tahunnya hanya terdapat satu atau dua kasus, sedangkan faktanya begitu banyak perusahaan yang melakukan tindakan union busting di Indonesia dan dinamika penyelesainnya.
Copyrights © 2023