Jurnal Hukum Sasana
Vol. 10 No. 1 (2024): Jurnal Hukum Sasana: June 2024

Penataan Ulang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Saifulloh, Putra Perdana Ahmad (Unknown)
Amancik, Amancik (Unknown)
Barus, Sonia Ivana (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2024

Abstract

Paper ini membahas Original Intent Pasal 7 Ayat (1) huruf C, dan Pasal 52 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) yang mengatur Tentang Pencabutan PERPPU, dan Paper ini juga memberikan konsep Ideal Pencabutan PERPPU dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam penelitian ini disimpulkan beberapa hal, Pertama, Penulis menilai baik dari DPR maupun Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan DPR menganggap PERPPU sama dengan UU jadi tata cata pembentukan, dan pencabutannya disamakan dengan UU. Kedua, Penulis memilih model pencabutan PERPPU yang diatur dalam Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, yaitu setelah dicabut oleh Parlemen, PERPPU yang ditetapkan Presiden mutatis mutandis tidak berlaku.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...