Paper ini membahas Original Intent Pasal 7 Ayat (1) huruf C, dan Pasal 52 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) yang mengatur Tentang Pencabutan PERPPU, dan Paper ini juga memberikan konsep Ideal Pencabutan PERPPU dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam penelitian ini disimpulkan beberapa hal, Pertama, Penulis menilai baik dari DPR maupun Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan DPR menganggap PERPPU sama dengan UU jadi tata cata pembentukan, dan pencabutannya disamakan dengan UU. Kedua, Penulis memilih model pencabutan PERPPU yang diatur dalam Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, yaitu setelah dicabut oleh Parlemen, PERPPU yang ditetapkan Presiden mutatis mutandis tidak berlaku.
Copyrights © 2024