Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah a) pengurus koperasi memahami Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah No 107 tentang Akuntansi Ijarah, b) pengurus koperasi memahami tentang Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 25/DSN/MUI/III/2002 tentang rahn, c) pengurus koperasi memahami Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No. 26/DSN/MUI/III/2002 tentang penetapan cara menggadai emas, besarnya biaya ongkos, serta biaya penyimpanan barang. Metode penerapan ipteks yang dilakukan adalah a) pengurus koperasi terlebih dahulu dipahamkan tentang konsep dasar ijarah, konsep dasar rahn, konsep dasar qard, b) pengurus koperasi dilatih penggunaan akad-akad ijarah, rahn, qard untuk membuat produk-produk jasa syariah termasuk gadai. Produk pembiayaan gadai dengan menggabungkan beberapa akad yaitu akad rahn, akad ijarah dan aqad qardh, dengan berpedoman pada SAK 107 tentang Akuntansi Ijarah dan Fatwa DSN-MUI, c) pengurus koperasi akan dilatih pengakuan dan pengukuran akuntansi ijarah dan akuntansi rahn serta akuntansi qard. Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini pengurus koperasi memahami konsep ijarah yang digunakan pada konsep praktis dalam bentuk sewa untuk menyimpan barang gadai. Pengurus koperasi memahami konsep qardh yang digunakan pada konsep praktis dalam bentuk pinjaman tanpa tambahan berupa bunga. Pengurus koperasi memahami konsep rahn yang digunakan pada konsep praktis dalam bentuk gadai.
Copyrights © 2024