Penyaluran pembiayaan dari bank syariah masih banyak menggunakan akad non bagi hasil sehingga akad pembiayaan murabahah masih mendominasi ini membuat akad murabahah menjadi suatu kekhawatiran hanya dijadikan kamuflase bunga dalam proses transaksi. Akad Murâbahah bisa kita sebut sebagai akad “primadona” di Lembaga Keuangan Syariah, adalah 55.54 % dari semua total pembiayaan. Hal ini tidak sejalan dengan karakteristik dasar dan landasan dasar oprasional bank syariah, prinsip bagi hasil (profit sharing) dengan dasar akad Mudhârabah. Hal itupun juga belum memberikan jarak yang berarti antara bank syariah dan bank konvensional Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yang bersumber dari kajian Pustaka (library research) yaitu penelitian yang dilakukan melalui bahan-bahan pustaka atau literatur kepustakaan sebagai sumber tertulis. Implementasi akad musyarakah mutanaqishah merupakah salah satu cara alternatif yang dapat ditempuh bank dalam menyalurkan dana kepada masyarakat. Produk dari bank yang didasarkan pada akad jual beli ini terdiri dari murabahah, istishna’ dan salam. Implementasi akad ini melibatkan 4 akad yang digabungkan diantaranya: (1) Syirkah ‘inân (musâhamah), (2) Ijârah, (3) Perwakilan (wakâlah) dalam pengelolaan penyewaan. (4) Pembelian secara bertahap. Kata Kunci: Akad Musyarakah Mutanaqishah, Pengembangan Sistem Murabahah, Bisnis Properti
Copyrights © 2024