Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif dinamika pasar dan faktor-faktor yang mempengaruhi keberlanjutan bisnis karaoke dari perspektif ekonomi dan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis tematik. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Tulungagung pada pertengahan bulan Oktober 2023 hingga akhir bulan April 2024. Partisipan penelitian ini sejumlah enam responden yang terdiri dari Ketua RT, Pemandu Lagu (eks-PSK), Pemilik Usaha Karaoke, Tukang Parkir, Tukang Cuci, serta Warga Kawasan Brantas. Teknik pengumpulan data berupa observasi langsung, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data ini menggunakan analisis data Miles and Huberman (2014) model interaktif, dengan tiga alur kegiatan terjadi secara bersamaan yaitu (1) kondensasi data; (2) penyajian data; (3) pengambilan kesimpulan atau verifikasi dengan menggunakan bantuan analisis data NVivo12. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lokalisasi Kaliwungu berhasil ditutup pada tahun 2012 oleh Bupati Tulungagung periode 2008-2013, Heru Tjahjono. Sejak penutupan lokalisasi, masyarakat Desa Kaliwungu mendirikan bisnis hiburan karaoke dan warung kopi yang disebut sebagai Kawasan Brantas. Pemandu Lagu (eks-PSK) memasang tarif sekitar Rp 35.000 sampai Rp 50.000 setiap jamnya. Tarif parkir kendaraan mobil adalah Rp 5.000 untuk hari-hari biasa seperti Senin sampai Jumat di Kawasan Brantas, sedangkan pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu dikenakan tarif Rp 10.000. Pada bulan Ramadan, Kawasan Brantas buka mulai jam 19.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB dengan alasan mayoritas warga Kawasan Brantas yang berada di RT 02/RW 03 yang berjumlah 65 kartu keluarga beragama Islam.
Copyrights © 2024