Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengalami perubahan pada Pasal 7 tentang batasan usia pernikahan yang semula batas usia pernikahan bagi pria usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun menjadi 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan wanita. Perubahan Undang-Undang tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 yang dijatuhkan pada 13 Desember 2018. Setelah diberlakukan revisi Undang-Undang Perkawinan tersebut, pada Pengadilan Agama Solok mengalami kelonjakan permintaan permohonan dispensasi nikah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara dan studi kepustakan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2024