Pasal 2 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penyelesaian tindak pidana penipuan dengan mediasi penal pada tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Padang adalah dengan cara adanya penyesalan serta itikat baik tersangka untuk menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan dimana penyidik Polresta Padang selaku penengah. Tersangka menyanggupi untuk mengembalikan kerugian korban dalam waktu tertentu. Ketika sudah ditunaikan tersangka maka korban bersedia mencabut laporan polisi atas kasus tersebut. Efisiensi penyelesaian tindak pidana penipuan pada tahap penyidikan dengan mediasi penal oleh Satreskrim Polresta Padang terhadap pengulangan tindak pidana adalah tidak efesien. Hal ini terlihat dari tingkat pengulangan Tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukum Satreskrim Polresta Padang.
Copyrights © 2024