Pemerintah Desa memiliki dasar untuk membentuk Peraturan Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka (7) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi bahwa Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Sebagian besar desa di sebut dengan nagari di Provinsi Sumatera Barat. Secara kedudukan nagari sama kedudukannya dengan desa, di Kabupaten Padang Pariaman, masih ada nagari yang tidak berkoordinasi dalam pembentukan peraturan nagarinya. Kajian penelitian ini adalah tentang pengaturan evaluasi dan pengawasan peraturan nagari oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk mendapatkan data penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif di dukung pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa peraturan nagari/desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Tidak semua rancangan Peraturan nagari/desa diatur untuk wajib dilakukan evaluasi, selanjutnya setelah perna/perdes diundangkan pemerintah nagari/desa menyampaikan peraturan nagari/desa untuk dilakukan klarifikasi. Pelaksanaan pengawasan Pemerintahan Daerah Kabupaten terhadap Peraturan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman dilakukan satu pintu pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Peraturan Bupati dan berkordinasi dengan Bagian Hukum. Pengawasan yang dilakukan berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan. Untuk rancangan peraturan nagari yang wajib evaluasi pada prakteknya dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024