Ekasakti Legal Science Journal
Vol. 1 No. 3 (2024): Juli

Perbandingan Kewenangan Penyidik Pada Penyidikan Tindak Pidana Narkotika

Khasril (Unknown)
Fitriati (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2024

Abstract

Berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Badan Narkotika Nasional mempunyai kewenangan untuk menyidik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Terkait dengan kewenangan penyidik Polri dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu: Pasal 81, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92. Penyidik Polri dengan BNN mempunyai wewenang yang berbeda. Dimana wewenang Penyidik BNN tertera pada Pasal 71, Pasal 75, dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Kewenangan Penyidik BNN Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika didasarkan pada Pasal 71 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengenai kewenangannya diatur pada Pasal 75. wewenang BNN dalam melakukan penyidikan juga disebutkan dalam Pasal 80 Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbandingan Kewenangan Penyidik Kepolisian Dan Penyidik BNN Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika didasarkan analisis pada bagian sebelumnya, maka kewenangan penyidik BNN dalam penyidikan tindak pidana narkotika yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat luas, jika dibandingkan kewenangan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana narkotika. Pada Pasal 75 dan Pasal 80 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditentukan 27 wewenang Penyidik BNN dalam rangka melakukan penyidikan. Sedangkan kewenangan penyidik Polri dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hanya terbatas 4 kewenangan dalam penyidikan tindak pidana narkotika, yaitu Membuat dan menyampaikan memberitahukan secara tertulis dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik BNN, Penyitaan, Menyisihkan benda sitaan untuk pembuktian dan Pemusnahan benda sitaan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ekasakti Legal Science Journal sudah terbit secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak tahun 2017 di bawah pengelolaan Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti. Dalam rangka peningkatan pengelolaan jurnal serta liniaritas pengelolaan program studi. Tujuan dari publikasi ...