Ide serta konsep mengenai Peraturan Daerah yang akan dibuat untuk mengikat pada masyarakat, semestinya berasal dari DPRD yang menggunakan hak inisiatifnya dalam mengusulkan Peraturan Daerah, sebab DPRD merupakan perwakilan rakyat yang mengetahui mengenai kondisi masyarakat daerah serta aspirasi dari masyarakat. pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD Kabupaten/Kota harus berjalan sebagaimana yang tertera dalam Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah mekanisme pengusulan Peraturan Daerah Usulan DPRD Kota Pariaman Masa Sidang 2019-2024? Kedua, Apakah Kendala yang dihadapi DPRD Kota Pariaman dalam pengusulan Peraturan Daerah Usulan DPRD? Ketiga, Bagaimana Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Usulan DPRD? Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Kantor DPRD Kota Pariaman. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2024