Prosiding Seminar Nasional Rekayasa Teknologi Industri dan Informasi ReTII
Vol 18 No 1 (2023): Prosiding Seminar Nasional ReTII ke-18 (Edisi Penelitian)

Dampak Pengolahan Batu Andesit Terhadap Kondisi Lingkungan di Desa Dadirejo Kecamatan Baleng Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah

Siti fadjriah kader (Unknown)
Aprilia Rande, Shilvyanora (Unknown)
Ali Mohamad, Mustapa (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2023

Abstract

PT. Gawi Maju Karsa atau disingkat dengan PT. GMK merupakan perusahaan skala nasional yang bergerak dibidang penambangan batu andesit. Pada kegiatan penambangan batu andesit yang dilakukan PT Gawi Maju Karsa kondisi lingkungan,sosial, dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar lokasi penambangan harus diperhatikan dengan baik. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah guna mengetahui dampak industri pengolahan batu andesit terhadap kondisi lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang serta faktor-faktor yang mendorong berkembangnya pengolahan batu andesit.Metode yang dilakukan untuk mengetahui dampak terhadap kondisi lingkungan, sosial dan ekonomi adalah uji laboratorium serta interview kepada masyarakat sekitar sehingga didapatkan dampak industri pengolahan batu andesit terhadap kondisi fisik lingkungan sangat mempengaruhi lingkungan dikarenakan semakin besar permintaan kebutuhan batu andesit, maka mendorong PT Gawi Maju Karsa untuk memproduksi secara besar-besaran sehingga tidak memperhatikan kondisi lingkungan yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti timbulnya lahan kritis. Dan juga hasil pengujian kualitas udara dan air masih dalam keadaan normal yang tidak membahayakan dan merugikan masyarakat.Dampak sosial ekonomi masyarakat akibat adanya industri pengolahan batu andesit merupakan salah satu pendapatan bagi masyarakat sekitar yang berada di lokasi tambang sehingga masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk meningkatkan ekonomi demi mensejahterakan kehidupannya. Saran yang diajukan yaitu bagi pemerintah setempat hendaknya melakukan pengawasan dan menindak tegas bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran- pelanggaran pokok terhadap lingkungan hidup.

Copyrights © 2023