Pembaruan hukum pidana di Indonesia dilakukan untuk menyempurnakan sistem pemidanaan dalam KUHP warisan era kolonial Belanda berdasarkan pertimbangan filosofis, politis, sosiologis, dan praktis, melibatkan pembaruan hukum pidana formal, materil, dan pelaksanaan. Dalam artikel ini, pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP baru akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggali bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, serta opini dan pandangan para pakar hukum pidana yang dimuat di beberapa media massa dan jurnal ilmiah. Analisis data bersifat kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengadopsi pemikiran aliran neo-klasik dan menjaga keseimbangan antara faktor objektif dan faktor subjektif. Perkembangan pemidanaan dalam KUHP baru memuat perubahan signifikan dalam hukum pidana, termasuk dalam jenis-jenis hukuman yang diatur, terdapat penerimaan terhadap living law sebagai dasar pemidanaan, pertimbangan aspek kemanusiaan, dan meskipun pidana mati masih ada, namun pengadopsian konsep baru menekankan pada pencegahan, rehabilitasi, dan penyelesaian konflik, serta tidak merendahkan martabat manusia.
Copyrights © 2024