Urgensi pengaturan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung menurut undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah terdapatnya partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam memberikan suara maupun untuk menjadi kandidat sangat terbuka dan disamping itu pula banyak kelebihan dengan adanya pengaturan sistem pilkada langsung. Akan tetapi dengan pilkada langsung ini timbul adanya akibat hukum, perlakuan yang sama untuk setiap daerah tanpa kecuali harus melakukan Pilkada secara langsung tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi daerah tersebut. Seharusnya Pembentuk undang-undang harus dapat melihat situasi dan kondisi setiap daerah diseluruh pelosok tanah air.
Copyrights © 2023