Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan terkait pelindungan terhadap KIK di Bali dan keterkaitan antara KIK dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pariwisata berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan terhadap KIK telah diatur baik secara nasional maupun regional. Keseriusan pemerintah dalam melindungi KIK tampak dengan dibuatnya PP No. 56 Tahun 2022 dan Permenkumham No. 13 Tahun 2017. Berdasarkan aturan-aturan tersebut tampak bahwa kepemilikan KIK bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. Secara regional, pelindungan terhadap KIK di Bali diberikan secara implisit sebagai Kebudayaan Bali, yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat Bali yang diperoleh melalui proses Pendidikan, pewarisan nilai, adaptasi terhadap lingkungan, dan dijiwai agama Hindu untuk membangun tata nilai, spiritualitas, tradisi, kearifan lokal, pengetahuan, teknologi, adat, dan seni dalam dimensi niskala dan sekala. . Hal ini senada dengan the 2030 Agenda for Sustainable Developments SDG yang menekankan keberadaan sustainable tourism atau pariwisata berkelanjutan ini bertujuan untuk mengembangkan pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal. Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya untuk melakukan pengarusutamaan penguatan dan pemajuan kebudayaan dengan menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama serta sopan santun dalam perilaku, kekaryaan, sumber kesejahteraan, dan tata kehidupan masyarakat Bali.
Copyrights © 2024