Pekerjaan kefarmasiaan yang dilakukan oleh pihak apotek rawan adanya kesalahan, salah satunya adalah terjadi kesalahan atau kelalaian (negligence) yang termasuk wanprestasi. Kelalaian tersebut dapat terjadi dalam hal penyerahan obat, pengambilan obat dan pembacaan resep. Sebagai akibat dari adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak apotek, maka harus ada suatu bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian atau kesalahan yang dilakukan. Selain itu, peredaran sediaan farmasi tanpa izin berhubungan dengan faktur pembelian dan surat pesanan obat yang sah terhadap pengadaan obat-obatan atau sediaan farmasi. Dimana faktur dan surat pembelian obat merupakan tanggung jawab pemilik apotek. Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban karena membeli obat di toko-toko obat yang tidak memiliki surat ijin usaha serta obat- obatannya pun ilegal. Bebasnya peredaran obat-obatan ilegal ternyata banyak diminati konsumen, ini disebabkan karena obat-obatan tersebut mudah di dapat dan di jual bebas pada setiap toko obat yang ada. Pada sisi lain sebenarnya harus ada pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, pengawasan ini dimaksudkan agar proses perizinannya berfungsi preventif serta tidak akan merugikan konsumen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024