Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan imbalan yang wajar bagi inventor paten Alpanhankam yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi apakah ketentuan yang ada sudah cukup memadai dalam memberikan perlindungan hak ekonomi bagi para inventor, terutama terkait dengan mekanisme kompensasi yang adil dan proporsional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus implementasi paten oleh pemerintah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang mengatur imbalan, masih terdapat ketidakjelasan dalam penerapannya, khususnya dalam aspek penentuan nilai kompensasi yang dianggap wajar bagi inventor. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perbaikan kebijakan terkait perlindungan hak ekonomi inventor di Indonesia.
Copyrights © 2024