Sebelum demokrasi berkembang di dunia Barat (Eropa), sekitar abad 18, di Dunia Islam Al Mawardi telah menulis tentang demokrasi di dalam buku monumentalnya Al-Ahkam Al Sulthaniyah, begitu juga tentang teori-teori dan unsur-unsur demokrasi seperti Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Untuk eksekutif Al Mawardi menyebutnya dengan Al Imamah, Legislatif- Ahlul Halli wal Aqdi, sedang untuk Yudikatif ia sebut dengan Al-Muhakamah. Tentang pengangkatan seorang pemimpin Al Mawardi menyatakan sebaiknya dipilih, begitu juga wakil rakyat, dan pimpinan daerah seperti gubernur yang ia sebut dengan Amir haruslah dipilih. Sedang pengangkatan seorang yudikatif Imamlah yang mengangkatnya. Seorang Imam (Kepala Negara), tugasnya haruslah dibatasi jika tidak ia akan berbuat sewenang-wenang (otoriter), jika itu terjadi maka Imam boleh dilengserkan. Sebelum imam berkuasa ia terlebih dahulu dibaiat dan melakukan kontrak sosial dengan rakyat yang dipimpinnya, jika janji dan kontraknya ia langgar maka, Imam boleh diberhentikan dan diganti dengan yang lain.
Copyrights © 2024