Penelitian ini mengeksplorasi perdebatan epistemologis antara positivisme dan non-positivisme dalam teori hukum dengan menyoroti pertanyaan mendasar tentang sifat, sumber, dan legitimasi hukum. Melalui analisis filosofis yang mendalam, penelitian ini memperdebatkan pandangan positivistik yang menekankan otonomi hukum dari pertimbangan moral dengan perspektif non-positivistik yang menyoroti keterkaitan hukum dengan nilai-nilai moral dan keadilan. Metode penelitian melibatkan pendekatan multidisiplin dan analisis kritis terhadap teori-teori hukum yang ada. Hasilnya menggambarkan kompleksitas dalam penafsiran dan penerapan hukum dalam masyarakat, dengan implikasi yang luas dalam praktik hukum, kebijakan, dan kontrol kekuasaan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sementara positivisme menawarkan kerangka kerja yang jelas dan dapat diuji secara empiris, non-positivisme menyoroti aspek moral dan keadilan yang esensial dalam hukum. Namun, penelitian ini juga menegaskan perlunya pendekatan yang holistik yang memadukan elemen-elemen positivistik dan non-positivistik untuk memahami dan menerapkan hukum secara efektif dalam masyarakat yang kompleks.Kata kunci: Perdebatan epistemologis; positivisme; non-positivisme; teori hukum; nilai moral.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024