Permasalahan utama adalah terkait dengan dasar pertimbangan hakim yang  menyatakan asset PT Anugerah Karya Wisata dirampas untuk negara. Selain itu, penelitian ini membahas mengenai pemikiran hakim dalam menginterpretasikan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Pencucian Uang serta Penipuan juga aturan-aturan terkait sehingga menjatuhkan vonis tersebut yang disandingkan dengan asas keadilan dan juga hukum yang berlaku. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana dampak putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk terhadap korban tindak pidana pencucian uang oleh   first    travel    dan    Putusan    Mahkamah    Agung   nomor    365 PK/Pid.Sus/2022?. 2) Bagaimana negara seharusnya melindungi korban dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh first travel? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa apabila dilihat dari sisi korban tidak terpenuhinya rasa keadilan dalam putusan ini tidak juga ada kemanfaatan hukum yang terkandung dalam putusan ini. Mengingat sampai pada tingkat Kasasi, Hakim tetap menyatakan aset dirampas untuk negara yang sejatinya tidak ada sedikitpun kerugian negara yang dialami.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024