Laut dapat digunakan oleh umat manusia sebagai sumber daya alam bagi penghidupannya, jalur pelayaran, kepentingan pertahanan dan kemanan, serta berbagai kepentingan lainnya. Fungsi-fungsi laut tersebut telah dirasakan oleh umat manusia, dan telah memberikan dorongan terhadap penguasaan dan pemanfaatan laut oleh masing-masing negara yang didasarkan atas suatu konsepsi hukum sebuah yang menarik dalam percaturan politik dan keamanan global saat ini adalah menyangkut perkembangan kawasan Asia Pasifik. Kawasan Asia Pasifik tidak terlepas dari perkembangan yang menyangkut masalah keamanan dan politik internasional yang ada di antara negara kawasan itu sendiri yang berasal dari sejarah, sengketa perbatasan maupun teritorial. Saat ini Laut China Selatan Penelitian ini dirancang memakai mekanisme pengguanan jenis studi yuridis normatif, yakni studi yang dipusatkan agar membahas implementasi aturan-aturan maupun norma-norma hukum positif, Pemerintah Indonesia harus tetap mempertahankan fokus kebijakan pertahanan pada potensi konflik yang besar di LCS. Meskipun begitu, Indonesia tidak boleh mengesampingkan potensi konflik lainnya. Memaksimalkan kebijakan pembangunan postur pertahanan merupakan jawaban dari berbagai problematika yang terjadi. Dengan begitu, keamanan dan kedaulatan negara dapat terus dijaga dan dipertahankan dari segala kemungkinan ancaman yang muncul.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024