Tanah merupakan kebutuhan setiap warga negara, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Tanah bukan hanya untuk setiap penduduk, tapi juga untuk semua mahluk yang ada dimuka bumi, bahkan badan hukum juga membutuhkan tanah. Tanah dibutuhkan oleh setiap masyarakat dan badan hukum dalam bentuk untuk menikmati dan menguasai. Bentuk penguasaan yang diberikan kepada pemegang hak terkadang tidak dimanfaatkan secara maksimal dan optimal, sehingga tanag tersebut terindikasi terlantar. Metode dalam penelitian ini yaitu metode yuridis empiris, yaitu dengan menggabungkan penelitian empiris dan lapangan. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa BPN dalam penertiban tanah terlantar tidak cukup dilakukan sendiri, namun harus melibatkan instansi-intasnsi yang lain. Panitia dalam penerbitan tanah disebut dengan Panitia C. dalam penertiban tanah terlantar menemui beberapa kendala sehingga diperlukan solusi yang konkrit
Copyrights © 2024