Pelaksanaan pidana penjara merupakan muara dari proses sistem peradilan pidana, sehingga sebagai proses akhir diharapkan mampu mewujudkan tujuan tujuan pemidanaan itu sendiri. saat ini telah dilakukan pembaharuan pelaksanaan pidana penjara dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan yang secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Pelaksanaan pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan bertujuan agar narapidana menjadi manusia seutuhnya, sebagaimana telah menjadi arah pembangunan nasional, melalui jalur pendekatan memantapkan iman dan membina mereka agar mampu berintegrasi secara wajar di dalam kehidupan kelompok selama dalam Lembaga Pemasyarakatan dan kehidupan yang lebih luas (masyarakat) setelah menjalani pidananya namun realita yang terjadi justru dengan pelaksanaan pidana penjara melalui Lembaga pemasyarakatan menjadikan Lembaga pemasyarakatan sebagai sekolah kejahatan yang dibiayai oleh negara, Ketidakserasian itu berarti mengarah pada ketidakterpaduan dengan tujuan pemidanaan, sehingga aplikasi pidana penjara tidak berhasil mewujudkan tujuan pemidanaan itu sendiri yang jika tidak diadakan perbaikan, justru dapat menjadi faktor penyebab timbulnya kejahatan, atau faktor kriminogen. Dalam Undang- Kondisi tersebut membuat penulis ingin melihat sejauh mana pelaksanan pidana penjara Undang Nomor. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini ditinjau dari tujuan pemidanaan.
Copyrights © 2024