Dalam mengkaji tantangan dan solusi dalam implementasi Undang-Undang Agraria dan hukum adat melalui studi kasus masyarakat Rempang. Tantangan utama yang dihadapi meliputi konflik kepentingan antara masyarakat adat, pemerintah, dan korporasi. Solusi yang diusulkan termasuk pendaftaran resmi tanah ulayat, penguatan hukum adat dalam sistem hukum nasional, peningkatan partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, serta pemberian kompensasi dan pemulihan yang memadai bagi korban pelanggaran hak ulayat. Perlindungan hukum terhadap masyarakat Rempang harus diperkuat melalui penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak-hak adat.
Copyrights © 2024