Urgensi pembentukan undang-undang desa adalah untuk memberdayakan masyarakat desa agar dapat berkontribusi dalam pencapaian pembangunan nasional. Desa berperan sebagai agen pemerintah terdepan yang dapat menjangkau kelompok masyarakat yang memerlukan kesejahteraan melalui peraturan desa. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui peran Badan Permusyawaratan Desa dalam proses pembentukan serta mekanisme penyusunan peraturan desa sesuai peraturan perundang-undangan, 2) Memahami prosedur pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan 3) Mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan dan penyusunan peraturan desa, serta upaya untuk mengatasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan desa yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disetujui bersama Badan Permusyawaratan Desa, seperti di Desa Banyumas, Kabupaten Langkat, merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan daerah yang disusun sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berlaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024