Mitra Usaha pemilik Kuncup Melati Snack merupakan ketua paguyuban UMKM Kelurahan Tambakrejo. Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2018 berisi tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM yaitu sebesar 0,5% dari peredaran usaha. Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku tahun 2022, salah satu pembaharuan peraturan terkait UMKM adalah fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak hingga Rp500.000.000 setahun dan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP. Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah ada beberapa Mitra UMKM yang tidak memiliki NPWP, dan tidak mengetahui : pentingnya memiliki NPWP bagi UMKM; adanya batasan tidak kena pajak; cara menghitung PPh; cara menyetor dan melapor pajak. Solusi yang diberikan Tim PkM kepada mitra adalah memberikan penyuluhan membuat NPWP dan pentingnya memiliki NPWP, pelatihan menghitung PPh dengan batasan tidak kena pajak sampai dengan omzet Rp500juta setahun dengan tarif PP No.23 tahun 2018, serta pelatihan menggunakan website DJP Online, mulai dari pemadanan NIK menjadi NPWP, menyetor menggunakan EBilling dan melapor pajak menggunakan SPT Tahunan melalui EForm. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah penyuluhan teoritis dan pendampingan praktis menghitung, menyetor dan melapor pajak. Hasil pelaksanaan PkM ini adalah Mitra mengetahui pentingnya memiliki NPWP, mudahnya mengurus NPWP, bisa menghitung PPh, menyetor pajak dan melaporkan pajak melalui DJP Online, sehingga menumbuhkan kesadaran mitra untuk menjadi wajib pajak yang patuh.
Copyrights © 2024