Penelitian ini bertujuan guna mengkaji bagaimana upaya pemerintah dalam melaksanakan pengendalian serta penegakan hukum terhadap penyedia jasa titip online yang membawa barang kategori larangan dan pembatasan (Lartas) dengan modus Splitting. Barang yang dibawa penyedia jasa titip ialah barang Non-Personal Use yang tidak mendapat pembebasan bea impor seperti barang pribadi, barang yang dibawapun dibatasi serta untuk komoditas lartas yang masuk ke daerah pabean wajib ada surat ijin dari instansi. Maraknya penyedia jasa titip yang memakai modus Splitting ataupun penyelundupan guna menghindari kewajibannya membayar bea impor serta membawa komoditas lartas. Ini menjadi perhatian yang serius sebab, maraknya komoditas lartas di daerah pabean serta praktik jasa titip ilegal yang merugikan negara di bidang kepabenan. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Direktorat Jendral Bea dan Cukai bertugas melaksanakan pengawasan serta pencegahan pada barang lartas yang di bawa jasa titip dengan pengecekan fisik, administratif serta program anti Splitting yang selaras dengan perundang-undangan. Penyedia jasa titip yang melaksanakan modus Splitting dengan tujuan guna menghindari bea masuk impor serta membawa komoditas kategori lartas diancam pidana penjara diikuti dengan sanksi pidana denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan.
Copyrights © 2024