Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi mediasi elektronik di pengadilan dalam perspektif hukum acara perdata. Perkembangan era digital telah mendorong transformasi di berbagai aspek, termasuk sistem peradilan. Salah satu bentuk adaptasi tersebut adalah kehadiran mediasi elektronik di pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 mengatur Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (Perma No. 3/2022), yang menawarkan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih praktis, efisien, dan mudah diakses. Penelitian ini mengeksplorasi implementasi mediasi elektronik di pengadilan melalui analisis komprehensif dari perspektif huku acara perdata. Penelitian dimulai dengan pembahasan regulasi yang mengatur mediasi elektronik di pengadilan, seperti Perma No. 1 Tahun 2016 dan Perma No. 3 Tahun 2022. Selanjutnya, analisis difokuskan pada kelebihan, tantangan, dan implikasi penerapan mediasi elektronik dalam hukum acara perdata. Artikel ini juga mengkaji pandangan para ahli hukum terkait integrasi mediasi elektronik dengan sistem peradilan online yang komprehensif, serta kebutuhan edukasi dan pelatihan bagi para pihak dan mediator. Implementasi mediasi elektronik di pengadilan membawa peluang dan tantangan dalam hukum acara perdata. Upaya bersama dari berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadikan mediasi elektronik sebagai solusi efektif dan berkeadilan dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.
Copyrights © 2024