Koperasi merupakan satu wadah untuk bergabung dan berusaha bersama agar kekurangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi dapat diatasi. Yang mana koperasi juga suatu bentuk kerjasama dalam lapangan perekonomian. Kerjasama ini diadakan orang karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan adanya kerjasama yang berlangsung, oleh sebab itu dibentuklah perkumpulan sebagai bentuk kerjasama. Penerapan simpan pinjam dalam koperasi wanita “Ingin Maju” bedasarkan kerjasama dengan pihak ketiga antara koperasi dengan dinas koperasi dan PKK Aceh, penerapan simpan pinjam tersebut sudah menjadi kesepakatan antara koperasi dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti tentang sistem simpan pinjam koperasi wanita “Ingin Maju” menurut perspektif ekonomi Islam (studi kasus di Desa Kambam Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem simpan pinjam koperasi wanita “Ingin Maju” menurut perspektif ekonomi Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem simpan pinjam yang diterapkan koperasi wanita “Ingin Maju” menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah) akan tetapi adanya barang jaminan pinjaman, oleh sebab itu Islam tidak membenarkannya. Jadi sistem yang diterapkan koperasi wanita “Ingin Maju” tidak sesuai dengan syariat Islam.
Copyrights © 2024