SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 1 (2024): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Aris, Mokhamad (Unknown)
Setiawan, Puguh Aji Hari (Unknown)
Hartana, Hartana (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2024

Abstract

Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Tujuan dari penelitian ini, adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemilik sah merek terhadp hak kekayaan intelektual. (2) untuk mengetahui dan mengidentifikasi prosedur pendaftaran merek sebagai bentuk implementasi perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam metode penelitian ini yakni jenis penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, serta bahan hukum sekunder. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu (1) Pendaftaran merek dalam hal ini adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemegang hak atas merek yang sah dan diakui serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terdaftar sehingga orang lain tidak dapat mempergunakan atau meniru hak atas merek yang sama secara sembarangan. (2) Hukum harus dapat memberikan jaminan perlindungan penuh kepada pemilik hak atas merek terdaftar dari pelanggaran-pelanggaran hak atas merek yang mengganggu setiap kegiatan pemilik merek terdaftar tersebut. Perlindungan hukum tersebut berupa perlindungan yang bersifat represif. Perlindungan hukum yang bersifat represif dilakukan jika terjadi pelanggaran merek melalui gugatan perdata dan atau tuntutan pidana.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

setara

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Focus terhadap isu hukum, baik itu Ilmu Hukum secara umum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, maupun Hukum Administrasi Negara. Penelitian tersebut dapat berupa penelitian dalam tinjauan filosofis hukum, tinjauan norma hukum, tinjauan yuridis, maupun tinjauan ...