Penyitaan dan sita jaminan (conservatoir beslaag) sering disebut dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara untuk kepentingan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini, adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisis eksekusi putusan pengadilan terhadap sita jamin barang hasil tidak pidana pencucian uang. (2) Untuk menganalisis dan mengidentifikasi hasil analisis putusan mahkamah agung terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam metode penelitian ini yakni jenis penelitian normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, serta bahan hukum sekunder. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu (1) eksekusi sita jaminan dari kasus tindak pidana pencucian uang, seharusnya putusan yang telah diputuskan majelis hakim mengacu pada pendekatan UNCAC (mengusut uang hasil tindak pidananya saja atau olahan dari tindak pidana itu). (2) Ditinjau dari Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan ketentuan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia Putusan Mahkamah Agung No.1208K/Pid.Sus/2018, Terpidana, telah memenuhi unsur tindak pidana asal penipuan dan melakukan TPPU.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024