Adanya Covid-19 yang muncul di Indonesia sejak akhir tahun 2020 telah menyadarkan akan pentingnya reformasi birokrasi berbasis teknologi modern saat ini. Kebijakan penjarakan sosial dan penjarakan fisik memberikan kesadaran bahwa sudah saatnya pelayanan publik di Indonesia dialihkan ke penawaran baru, hal ini sejalan dengan konsep tata kelola yang agile dan adaptif. Kedua konsep ini idealnya diterapkan dalam membangun cara kerja baru yang lebih tangkas dalam situasi yang dinamis dan serba cepat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana konsep tersebut diterapkan di Indonesia, khususnya dalam menangani respons pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Hasilnya ditemukan bahwa kebijakan pelayanan publik berbasis teknologi memang telah dilakukan pada instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah, sehingga melalui perubahan tersebut akan terjadi paradigma dan cara kerja baru. Namun lahirlah beberapa aturan tertulis yang sangat kontradiktif antara satu instansi dengan instansi lainnya.Kata Kunci : Adaptasi, Birokrasi, Covid-19, Pelayanan Publik
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024