Pengelolaan lingkungan melibatkan kebijakan dalam penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian. Ini memerlukan keterlibatan instansi pemerintah, masyarakat, dan pelaku pembangunan dengan fokus pada integrasi perencanaan dan kebijakan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, peran Sarana Tata Usaha Negara (STUN) menjadi sangat penting karena merupakan sistem dari berbagai unsur yang bekerja sama untuk mencapai tujuan keadilan dalam hukum dimana hukum berperan dalam mengatur hak dan kewajiban antarindividu, membagi wewenang, menyelesaikan konflik hukum, dan menjaga kepastian hukum. Penelitian ini menyoroti pentingnya optimalisasi STUN dan pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, serta peran rencana dalam administrasi negara modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan atau hukum normatif, yang melibatkan kajian dan analisis literatur yang relevan. Pelayanan publik memegang peran krusial dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Transformasi paradigma pemerintahan menuju terdesentralisasi dengan fokus pada kewirausahaan bertujuan meningkatkan standar pelayanan publik. Peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan diperlukan, didukung oleh asas-asas penyelenggaraan negara seperti kejelasan hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Optimalisasi sarana tata usaha negara menjadi kunci, dengan melibatkan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan penerapan teknologi informasi. Rencana dan perjanjian kebijaksanaan juga penting dalam administrasi negara modern. Kata Kunci : Optimalisasi Sarana Tata Usaha Negara, Lingkungan Hidup, Pelayanan Publik.
Copyrights © 2024