Tujuan dari pengabdian ini agar pelaku usaha mampu menerapkan nilai-nilai Islam washatiyah dalam diri, sehingga menjadi pelaku usaha Islami yang holistik. Dalam pengabdian ini, penulis melakukan penanaman nilai-nilai Islam washatiyaah melalui sertifikasi halal. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode ABCD dan PAR. Pengabdian dilakukan dengan model sosialisasi dan survey sejauh mana implementasi nilai-nilai moderasi beragama dilakukan. Adapun waktu pengabdian dilakukan dalam masa enam bulan. Selain melakukan dogmatisasi nilai-nilai islam washatiyah, penulis juga melakukan pendampingan terhadap penerapan nilai-nilai moderasi beragama pada pelaku usaha di Kota Lhokseumawe. Adapun hasil dari pengabdian ini adalah penanaman nilai-nilai moderasi beragama pada pelaku usaha melalui sertifikasi halal sangat efektif dilakukan. Selain mengembangkan inovasi dan kreativitas pelaku usaha, pelaku usaha juga diberikan dan dilatih bagaimana nilai-nilai islam washatiyah terimplementasi. Oleh karena itu, pemerintah provinsi di Indonesia perlu melakukan dogmatisasi nilai-nilai islam washatiyah pada pelaku usaha melalui sertifikasi halal
Copyrights © 2024