Kecelakaan lalu lintas ialah salah satu di antara sekian jumlah masalah lalu lintas yang banyak ditemui oleh pemerintahan di semua negara yang mana memiliki jumlah penduduk yang padat. Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas adalah pembunuh nomor tiga. Para pengemudi kendaraan masih melakukan aktivitas lain dalam berkendara, yaitu merokok sambil berkendara. Yang mana tentunya sangat menganggu pengendara motor lain. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah Statute Approach dan Conceptual Approach. Bahan hukum yang dipakai adalah Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Serta Metode Analisis yang digunakan adalah metode kualitatif. Kasus korban kecelakaan pengendara kendaraan dapat menuntut ganti rugi kepada pelanggar lalu lintas tersebut akan tetapi dengan membuat laporan kepada polisi dan korban harus dapat membuktikan hal tersebut. Perlindungan untuk korban sudah ada di Undang-Undang tetapi belum ada perlindungan korban terhadap pelanggar pengemudi yang merokok dijalan. Penerapan hukum bagi para pengendara kendaraan bermotor yang merokok disaat berkendara di jalan raya telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang akan tetapi belum maksimal. Korban dapat meminta hak nya untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan sesuai dengan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menunjukkan hak korban tersebut dapat diperoleh korban dari pihak yang bertanggung jawab.
Copyrights © 2024