Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan merupakan suatu aturan yang dibuat oleh Pemerintah sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap penggunaan lahan pertanian pangan. Akan tetapi peraturan yang demikian pada dasarnya perlu diupayakan penjabaran yaitu berupa ketentuan lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten. Hal ini didasari fakta bahwa telah banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan pemukiman. Salah satu aturan lanjutan yang diharapkan adalah bahwa rencana tata ruang wilayah daerah perlu memasukkan aturan wajib mengenai penetapan kawasan pertanian yang berlandaskan pada asas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengendalian tata ruang yang efektif guna mencegah alih fungsi lahan pertanian dan bagaimana cara pencegahan alih fungsi lahan pertanian serta penataan ruang yang berdasar pada pertanian berkelanjutan. Temuan lapangan tentang alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan ke penggunaan lain sangat multi kompleks. Multi kompleks persoalan dapat dilihat dari derajat pertumbuhan alih fungsi lahan, faktor tofografi, kaitan dengan kehidupan sosial dan budaya, pertam-bahan populasi, tingkat kesejahteraan petani, irigasi, perluasan kota, political will dari pemerrintah, serta pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, guna menahan laju pertumbuhan alih fungsi lahan tersebut perlu strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang bersifat holistik dan komprehensif
Copyrights © 2024