Penelitan ini bertujuan membahas tentang pernikahan lintas agama budaya abangan dalam perspektif al-Qur’an dengan mengkaji QS. al-Baqarah ayat 221 dan al-Mai’dah ayat 5 melalui kajian tafsir tahlili. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersumber dari beberapa literatur dan bahan-bahan pustaka, sehingga penelitian ini menggunakan metode penelitian library research. Penelitian ini meliputi kajian makna mufradat ayat, munasabah ayat dan penafsiran ayat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kandungan QS. Al-Baqarah ayat 221 dan al-Mai’dah ayat 5 berkaitan dengan pernikahan lintas agama. Dalam al-Baqarah ayat 221 Allah swt memerintahkan orang muslim (perempuan dan laki-laki) agar tidak menikahi orang musyrik. Sedangkan, dalam QS. al-Mai’dah ayat 5, Allah swt membolehkan laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab dan melarang perempuan muslim menikahi laki-laki Ahli Kitab. Kedua ayat ini menimbulkan perbedaan pendapat tentang kebolehan orang muslim menikahi seseorang dari agama lain. Masyarakat abangan merupakan sebutan untuk golongan yang tidak taat beragama di daerah Jawa. Lemahnya religiusitas menimbulkan berkembangnya budaya abangan yang memicu terjadinya pernikahan beda agama. Sikap moral yang terkandung dalam ayat tersebut merupakan implementasi dari ajaran Islam yang rahmatan lil’alamin, yang senantiasa menerpakan nilai-nilai kedamaian. Hal ini sangat dibutuhkan dalam mengatasi perbedaan pendapat tentang pernikahan lintas agama.
Copyrights © 2024