Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) seringkali mencoreng nama baik seorang Hakim yang merupakan pejabat yang diberikan wewenang untuk mengadili, memutuskan perkara-perkara serta memimpin jalannya persidangan. Seringkalinya perbuatan PMKH ini dilakukan, tetapi masih jarang laporan diterima oleh Komisi Yudisial (KY). Hal ini dapat dilihat dari informasi yang termuat bahwa selama 8 tahun hanya terdapat 118 kasus PMKH yang terlapor atau telah populer pada kalangan masyarakat yang telah ditangani. Dalam hal ini ketika mendapatkan perbuatan PMKH, Hakim cenderung tidak ingin melaporkan lalu hanya memaafkan pelaku sehingga bisa fokus pada pekerjaannya saja. Minimnya laporan yang berasal dari Hakim sendiri inilah yang menyebabkan penegakkan dari aturan PMKH belum bisa dilakukan secara maksimal. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini ialah mengkaji bagaimana implementasi regulasi terkait penegakan hukum PMKH di kalangan hakim saat ini serta bagaimana upaya penegakan hukum PMKH sebagai wujud jaminan keamanan hakim dan pengadilan.
Copyrights © 2024