Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dinamika dan dampak dari likuidasi yayasan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Kajian hukum dalam perspektif empiris adalah kajian tentang hukum dalam yayasan. Data primer yang dikumpulkan di lapangan diperlukan untuk penelitian ini. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sekunder berupa kajian pustaka, dengan pedoman hukumnya dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Temuan penelitian Likuidasi terjadi ketika yayasan tidak lagi mampu menjalankan kegiatan atau mencapai tujuan yang telah ditetapkan, diperlukan mekanisme untuk menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan keuangan, serta mendistribusikan aset yang tersisa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembubaran yayasan yakni: jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir, tujuan yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai, dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun proses likuidasi dan implikasi hukum dalam pembubaran Yayasan ditentukan secara tersurat dalam Bab X Pasal 62 sampai dengan Pasal 68 UU Yayasan.
Copyrights © 2024