Perilaku bullying telah menjadi permasalahan yang serius di lingkungan sekolah. Sebuah studi internasional terhadap 120.000 siswa di 28 sekolah pada tahun 1997-1998 menemukan bahwa 20% anak di bawah usia 15 tahun dilaporkan mengalami perundungan di sekolah. Bullying dapat membuat siswa merasa sakit hati, yang dapat membuat korban merasa tidak diperlukan. Keadaan ini mau tidak mau berdampak negatif terhadap beberapa kegiatan siswa di sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat efektivitas penyuluhan mengenai kesadaran hukum tentang tindakan bullying. Subjek dalam penelitian ini adalah semua siswa sekolah BPK Penabur yang berjumlah 200 orang. Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk mengatasi dan mencegah bullying di sekolah yang seringkali tidak terencana dengan baik dan respon yang ada hanya mencakup pendekatan individual yang dilaksanakan guru kelas, guru kewarganegaraan dan konselor. Atas dasar itulah kegiatan penyuluhan ini dilakukan.
Copyrights © 2024