Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Kepemilikan sertipikat menjadi bukti penguasaaan yuridis yang diikuti dengan penguasaan fisik bidang tanah. Sertipikat Hak Milik memiliki fungsi sebagai alat pembuktian kepemilikan hak atas tanah sekalipun pemegang hak tidak menguasai fisik objek hak atas tanahsecara konkret. Sementara itu, dalam suatu jual beli, dimana peralihan hak belum sempurna, pembeli dengan itikad baik harus dilindungi, meski kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak. Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak.Kata Kunci: Peralihan Hak, Sertifikat Hak Milik
Copyrights © 2024