Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas
Vol 10, No 2 (2024): AL-IKHLAS JURNAL PENGABDIAN

ASPEK HUKUM PROSES BALIKNAMA TANPA DIKETAHUI LAGI PEMILIK ASAL DI DESA SUNGAI PINANG KECAMATAN TAMBANG ULANG KABUPATEN TANAH LAUT

Maksum, Maksum (Unknown)
Heriani, Istiana (Unknown)
Ambarsari, Ningrum (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2024

Abstract

Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Kepemilikan sertipikat menjadi bukti penguasaaan yuridis yang diikuti dengan penguasaan fisik bidang tanah. Sertipikat Hak Milik memiliki fungsi sebagai alat pembuktian kepemilikan hak atas tanah sekalipun pemegang hak tidak menguasai fisik objek hak atas tanahsecara konkret. Sementara itu, dalam suatu jual beli, dimana peralihan hak belum sempurna, pembeli dengan itikad baik harus dilindungi, meski kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak. Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak.Kata Kunci: Peralihan Hak, Sertifikat Hak Milik

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

AIJP

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Engineering Health Professions Social Sciences

Description

Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary diterbitkan oleh UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal UNISKA bersama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari setiap 2 tahun sekali, ...