Batas wilayah mengacu pada garis atau batas yang memisahkan suatu wilayah dari wilayah lainnya, baik itu negara, provinsi, kabupaten, kota atau entitas administratif lainnya. Batas wilayah dapat bersifat fisik, seperti sungai, gunung dan laut, atau bersifat konseptual, seperti garis imajiner yang ditetapkan oleh perjanjian internasional atau peraturan administratif. Batas wilayah seringkali diidentifikasi, dipetakan dan dipelihara menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG) atau Geographic Information System (GIS). SIG adalah teknologi yang memungkinkan pengumpulan, penyimpanan, analisis dan visualisasi data geografis pada peta digital. Kelurahan Jahab selama ini belum memiliki pemetaan wilayah yang cukup informatif. Oleh karena itu kegiatan pengabdian ini, menggunakan SIG, agar batas wilayah kelurahan Jahab dapat dijelaskan dengan lebih akurat dan detail. Peta batas wilayah yang telah dibuat menggunakan SIG nantinya dapat diintegrasikan dengan informasi lainnya seperti data demografi, infrastruktur, dan lingkungan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat kelurahan Jahab untuk menentukan batas wilayah, pemantauan perubahan batas maupun luas wilayah, dan mampu memberikan analisis dampak potensial dari perubahan batas.
Copyrights © 2024