Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran atau suatu kejahatan yang dialami manusia serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan kejahatan yang sering dimenimpah perempuan, yang akan berakibat timbul penderitaan baik secara fisik, psikis, seksual maupun psikologi, dan pelantaran juga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan dan perampasan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Saat ini dengan berlakunya undang-undang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 tahun 2004, maka tindak kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya urusan suami istri tetapi sudah menjadi urusan publik.
Copyrights © 2024