Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran petugas Satpol PP Kota Medan dalam menertibkan gelandangan dan pengemis di kawasan Kota Medan. Permasalahan pengemis yang ada di Kota Medan pemerintah Kota Medan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang larangan Gelandangan dan Pengemis Serta Praktek Tuna Susila di Kota Medan guna untuk mengurangi populasi pengemis yang ada di Kota medan, walaupun dari pihak pemerintah telah membuat Peraturan Daerah yang berisi tentang larangan mengemis dengan melakukan langkah-langkah seperti preventif, koertif, serta rehabilitative guna untuk mensejahterakan kehidupan pengemis dengan memberikan pelatihan mental dan lainnya agar memiliki motivasi hidup untuk berjuang di kalangan masyarakat luas dengan tidak mengandalkan belas kasihan dari orang lain, serta dapat menerapkan hak asasi manusia serta norma- norma yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2024