Permasalahan perpajakan sering kali muncul akibat perubahan regulasi yang cepat dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, terutama bagi para wajib pajak. Peraturan terbaru, PP No. 58 tahun 2023 dan PMK No. 168 tahun 2023, yang mengatur tentang Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh Pasal 21, telah diberlakukan sejak Januari 2024 tanpa waktu persiapan yang cukup. Kondisi ini menyebabkan kebingungan dan risiko ketidakpatuhan, yang dapat mengakibatkan sanksi administratif serta bunga. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para wajib pajak, khususnya mitra, agar dapat memahami dan menerapkan aturan perpajakan dengan benar. Pendekatan yang digunakan terdiri dari beberapa tahap. Tahap pertama adalah pengenalan mendalam terhadap karakteristik mitra. Tahap kedua melibatkan sosialisasi terkait PP No. 58 dan PMK No. 168 Tahun 2023. Dilanjutkan dengan tahap ketiga, yang berfokus pada simulasi perhitungan TER PPh 21, serta tahap keempat, yang mencakup pendampingan implementasi peraturan oleh tim hingga mitra mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, dengan hasil akhir berupa penyusunan SPT PPh Pasal 21. Dengan pendekatan bertahap ini, kegiatan ini diharapkan dapat membantu mitra memahami dan melaksanakan peraturan baru dengan baik, sehingga meminimalisasi potensi pelanggaran perpajakan.
Copyrights © 2024