Kegiatan PkM dilaksanakan di Desa Susukan Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan dengan target pelaku usaha UMKM. Pelaku usaha tersebut meliputi pelaku usaha jasa bengkel, snack dan jajan tradisional dan lain sebagainya. Kegiatan PkM dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai faktor-faktor pendukung kegiatan usaha yaitu faktor legalitas usaha dalam pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) agar kegiatan usaha yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada profit semata, melainkan kegiatan usaha dapat terus berkembang di masa mendatang dengan memperhatikan dan menerapkan faktor pendukung kegiatan usaha. Dengan demikian kegiatan PkM diselenggarakan berupa sosialisasi mengenai legalitas usaha khususnya mengenai pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan legalitasnya Sosialisasi tersebut disesuaikan dengan permasalahan dan kebutuhan yang dihadapi oleh pelaku usaha UMKM yaitu dalam pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) di Desa Susukan Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan. Metode pelaksanaan kegiatan terdiri dari tiga tahap. Pertama tahap persiapan meliputi pra survei, pembentukan tim, pembuatan dan pengajuan proposal, korrdinasi tim dan mitra serta persiapan alat dan bahan pelatihan. Tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan program berupa sosialisasi. Sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan (pemaparan materi) dan diskusi serta pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Tahap ketiga yaitu tahap evaluasi dan pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra sebelum dan sesudah pelaksanaan program dengan metode wawancara dan observasi. Setelah itu, dilakukan penyusunan laporan untuk selanjutnya dilakukan publikasi.Materi yang disampaikan dalam sosialisasi berupa pengenalan dan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta legalitasnya, pengenalan dan pembuatan NIB (Nomor Pokok Berusaha) sebagai strategi pemasaran pengenalan mekanisme strategi pemasaran guna peningkatan penjualan. Hasil dan luaran kegiatan setelah dilaksanakan sosialisasi yaitu pertama, pelaku usaha mengalami peningkatan pemahaman mengenai fungsi pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dalam legalitas usahanya. Selain itu terdapat pelaku usaha yang mulai menerapkan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum terhadap usahanya. Kedua, pelaku usaha juga mengalami peningkatan pemahaman mengenai usahanya sebagai strategi pemasaran dan pelaku usaha menerapkan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang menarik dan “menjual” bagi produk dan jasanya. Ketiga, pelaku usaha mengalami peningkatan pemahaman mengenai mekanisme strategi pemasaran dan pelaku usaha telah menerapkan media elektronik sebagai sarana promosi guna peningkatan penjualan. Dengan dilaksanakannya program ini, maka terjadi perbaikan tatanan nilai Masyarakat di bidang pendidikan khususnya bidang ilmu ekonomi dan hukum.
Copyrights © 2024