Holistik Analisis Nexus
Vol. 1 No. 6 (2024): Juni 2024

Keabsahan politikus sebagai saksi nikah dalam prespektif Hukum Islam

Syahnur Aida Alifia (Unknown)
Alamsyah, Sal Sabila (Unknown)
Muhammad Misbakul Munir (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2024

Abstract

Keabsahan politikus sebagai saksi nikah dalam perspektif hukum Islam merupakan topik yang menarik dan penting untuk dieksplorasi. Saksi nikah memiliki peran krusial dalam validasi pernikahan menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan politikus sebagai saksi nikah dengan menelaah literatur hukum Islam dan pandangan ulama terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis dengan kajian pustaka yang melibatkan Al-Qur'an, hadis, serta pendapat para ulama dan hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat sahnya saksi nikah menurut hukum Islam meliputi: harus beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki (atau dalam beberapa pandangan, satu laki-laki dan dua perempuan), dewasa (baligh), berakal, adil, dapat mendengar dan melihat, bersih dari tuduhan, dan memahami bahasa ijab qabul. Dari perspektif ini, politikus yang memenuhi syarat-syarat tersebut dapat dianggap sah sebagai saksi nikah. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang peran politikus dalam institusi pernikahan menurut hukum Islam dan memperkuat pandangan bahwa setiap individu, termasuk politikus, harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi saksi yang sah dalam pernikahan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

han

Publisher

Subject

Other

Description

Holistik Analisis Nexus (HAN) adalah publikasi ilmiah yang bertujuan untuk menyediakan platform yang luas bagi penelitian, diskusi, dan pemahaman yang lebih mendalam di berbagai disiplin ilmu. Jurnal ini menerima kontribusi disemua bidang ilmu dari berbagai bidang studi, termasuk ilmu sosial, ilmu ...